Tepatnya
1 Juni 1945, di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI), Bung Karno menyampaikan pandangannya tentang fondasi dasar
Indonesia Merdeka yang beliau sebut dengan istilah Pancasila sebagai
philosofische grondslag (dasar filosofis) atau sebagai weltanschauung
(pandangan hidup) bagi Indonesia Merdeka.[1]
Selama
67 tahun perjalanan bangsa, Pancasila telah mengalami berbagai batu ujian dan
dinamika sejarah sistem politik, sejak jaman demokrasi parlementer, demokrasi
terpimpin, era Orde Baru hingga demokrasi multipartai di era reformasi saat
ini. Di setiap zaman, Pancasila harus melewati alur dialektika peradaban yang
menguji ketangguhannya sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia yang terus
berkembang dan tak pernah berhenti di satu titik terminal sejarah.
Sejak
1998, kita memasuki era reformasi. Di satu sisi, kita menyambut gembira
munculnya fajar reformasi yang diikuti gelombang demokratisasi di berbagai
bidang. Namun Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah masa lalu
yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila
seolah hilang dari memori kolektif bangsa. Pancasila semakin jarang diucapkan,
dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan
maupun kemasyarakatan. Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi
justru di tengah denyut kehidupan bangsa Indonesia yang semakin hiruk-pikuk
dengan demokrasi dan kebebasan berpolitik. Pertanyaan
mendasar yang perlu kita renungkan bersama : Di manakah Pancasila kini berada?”.
Mengapa
hal itu terjadi? Mengapa seolah kita melupakan Pancasila?
Ada
sejumlah penjelasan, mengapa Pancasila seolah “lenyap” dari kehidupan kita.
Pertama, situasi dan lingkungan kehidupan bangsa yang telah berubah baik di
tingkat domestik, regional maupun global.Beberapa perubahan yang kita alami
antara lain: (1) terjadinya proses globalisasi dalam segala aspeknya; (2)
perkembangan gagasan hak asasi manusia (HAM) yang tidak diimbagi dengan
kewajiban asasi manusia (KAM); (3) lonjakan pemanfaatan teknologi informasi
oleh masyarakat, di mana informasi menjadi kekuatan yang amat berpengaruh dalam
berbagai aspek kehidupan, tapi juga yang rentan terhadap “manipulasi” informasi
dengan segala dampaknya.
Kedua
perubahan tersebut telah mendorong terjadinya pergeseran nilai yang dialami
bangsa Indonesia, sebagaimana terlihat dalam pola hidup masyarakat pada
umumnya, termasuk dalam corak perilaku kehidupan politik dan ekonomi yang
terjadi saat ini. Ketiga, terjadinya euphoria reformasi sebagai akibat dari
traumatisnya masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu yang
mengatasnamakan Pancasila. Semangat generasi reformasi untuk menanggalkan
segala hal yang dipahaminya sebagai bagian dari masa lalu dan menggantinya
dengan sesuatu yang baru, berimplikasi pada munculnya ‘amnesia nasional’
tentang pentingnya kehadiran Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar) yang
mampu menjadi payung kebangsaan yang menaungi seluruh warga yang beragam suku
bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa, agama dan afiliasi politik. [2]
Sebagai
ilustrasi misalnya, penolakan terhadap segala hal yang berhubungan dengan Orde
Baru, menjadi penyebab mengapa Pancasila kini absen dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Harus diakui, di masa lalu memang terjadi mistifikasi dan
ideologisasi Pancasila secara sistematis, terstruktur dan massif yang tidak
jarang kemudian menjadi senjata ideologis untuk mengelompokkan mereka yang tak
sepaham dengan pemerintah sebagai “tidak Pancasilais” atau “anti Pancasila”.
Pancasila
diposisikan sebagai alat penguasa melalui monopoli pemaknaan dan penafsiran
Pancasila yang digunakan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan. Akibatnya,
ketika terjadi pergantian rezim di era reformasi, muncullah demistifikasi dan
dekonstruksi Pancasila yang dianggapnya sebagai simbol, sebagai ikon dan
instrumen politik rezim sebelumnya. Pancasila ikut dipersalahkan karena
dianggap menjadi ornamen sistem politik yang represif dan bersifat monolitik
sehingga membekas sebagai trauma sejarah yang harus dilupakan.
Pengaitan
Pancasila dengan sebuah rezim pemerintahan tententu, menurut saya, merupakan
kesalahan mendasar. Pancasila bukan milik sebuah era atau ornamen kekuasaan
pemerintahan pada masa tertentu. Pancasila juga bukan representasi sekelompok
orang, golongan atau orde tertentu. Pancasila adalah dasar negara yang akan
menjadi pilar penyangga bangunan arsitektural yang bernama Indonesia.
Hal yang
harus digarisbawahi atas apa yang sudah dikemukakan di atas yakni perlunya kita
melakukan reaktualisasi, restorasi atau revitalisasi nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam rangka menghadapi berbagai
permasalahan bangsa masa kini dan masa datang.
Problema
kebangsaan yang kita hadapi semakin kompleks, baik dalam skala nasional,
regional maupun global, memerlukan solusi yang tepat, terencana dan terarah
dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pemandu arah menuju hari esok
Indonesia yang lebih baik.
Oleh
karena Pancasila tak terkait dengan sebuah era pemerintahan, termasuk Orde
Lama, Orde Baru dan orde manapun, maka Pancasila seharusnya terus menerus
diaktualisasikan dan menjadi jati diri bangsa yang akan mengilhami setiap perilaku
kebangsaan dan kenegaraan, dari waktu ke waktu. Tanpa aktualisasi nilai-nilai
dasar negara, kita akan kehilangan arah perjalanan bangsa dalam memasuki era
globalisasi di berbagai bidang yang kian kompleks dan rumit.
Reformasi
dan demokratisasi di segala bidang akan menemukan arah yang tepat manakala kita
menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam praksis kehidupan berbangsa
dan bernegara yang penuh toleransi di tengah keberagaman bangsa yang majemuk
ini.
Reaktualisasi Pancasila semakin menemukan relevansinya di tengah menguatnya paham radikalisme, fanatisme kelompok dan kekerasan yang mengatasnamakan agama yang kembali marak beberapa waktu terakhir ini.[3]
Reaktualisasi Pancasila semakin menemukan relevansinya di tengah menguatnya paham radikalisme, fanatisme kelompok dan kekerasan yang mengatasnamakan agama yang kembali marak beberapa waktu terakhir ini.[3]
Saat infrastruktur demokrasi terus
dikonsolidasikan, sikap intoleransi dan kecenderungan mempergunakan kekerasan
dalam menyelesaikan perbedaan, apalagi mengatasnamakan agama, menjadi
kontraproduktif bagi perjalanan bangsa yang multikultural ini. Fenomena fanatisme
kelompok, penolakan terhadap kemajemukan dan tindakan teror kekerasan tersebut
menunjukkan bahwa obsesi membangun budaya demokrasi yang beradab, etis dan
eksotis serta menjunjung tinggi keberagaman dan menghargai perbedaan masih jauh
dari kenyataan.
Dalam
perspektif itulah, reaktualisasi Pancasila diperlukan untuk memperkuat paham
kebangsaan kita yang majemuk dan memberikan jawaban atas sebuah pertanyaan akan
dibawa ke mana biduk peradaban bangsa ini berlayar di tengah lautan zaman yang
penuh tantangan dan ketidakpastian?
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu
menyegarkan kembali pemahaman kita terhadap Pancasila dan dalam waktu yang
bersamaan, kita melepaskan Pancasila dari stigma lama yang penuh mistis bahwa
Pancasila itu sakti, keramat dan sakral, yang justru membuatnya teraleinasi
dari keseharian hidup warga dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah tata
nilai luhur (noble values), Pancasila perlu diaktualisasikan dalam tataran
praksis yang lebih ‘membumi’ sehingga mudah diimplementasikan dalam berbagai
bidang kehidupan.